Wednesday, November 7, 2012

Etika Profesi Akuntansi #2

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :  
    • Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
    • Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
    2. Governance Structure
    Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
    Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
    • Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
    3.Governance Mechanism
    Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
    Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
    • Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
    4. Governance Outcomes
    Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
    Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :

    • Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

    Budaya etika

    Tuesday, November 6, 2012

    Etika Profesi Akuntansi #1.2

    Etika Umum dan Etika Khusus

    Etika umum : suatu etika mengenai norma dan nilai moral, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak dan mengambil keputusan etis. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral (etika teoritis).

    Etika khusus : penerapan prinsip - prinsip atau norma - norma moral dasar dalam kehidupan khusus. Etika khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi setiap orang dalam kehisupan dan kegiatan khusus. Etika khusus juga dianggap sebagai etika terapan.

    Salah satu bentuk dari etika khusus adalah etika bisnis yang merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. 

    Lingkungan bisnis yang mampu mempengaruhi etika adalah lingkungan yang menghalalkan segala cara dalam berbisnis yang mampu mengakbatkan masalah etika dalam berbisnis. Lima masalah tersebut yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination).

    Kesaling - tergantungan bisnis dengan masyarakat tercermin dari etika - etika tertentu dalam melakukan kegiatan bisnis, baik etika terhadap sesama pelaku bisnis maupun dengan masyarakat. dengan pola hubungan seperti itu, dapat dilihat bahwa prinsip - prinsip etika terwujud dalam suatu hubungan yang bersifat interaktif. 

    Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika menurut saya masih sangat kurang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya : a. Penyogokan atau suap yang  akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mempengaruhi pengambil keputusa;. b. Coercive act yang engurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis; c. Deceptive information; d. Pecurian dan penggelapan; e. Unfair discrimination.


    Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Kita harus sadar tuntutan dunia bisnis dan manajemen sekarang ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namun yang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis ingin mencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Namun ada juga pendapat dari Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Jadi, kesimpulannya adalah kita dapat berbisnis asalkan memakai etika bisnis sehingga tidak merugikan orang lain, tetapi juga dapat memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis melalui cara yang benar atau halal sehingga dapat bermanfaat bagi semua orang.

    Etika bisnis dan akuntan berkaitan, karena pelaku bisnis membutuhkan akuntan untuk mengurus laporan keuangan atau untuk mengaudit laporan keuangan dari pelaku bisnis. 

    Reff :

    Etika Profesi Akuntansi #1

    ETIKA
    Kata etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos”, atau ”Taetha” yang berarti tempat tinggal, padang rumput, karakter , watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.

    PRINSIP ETIKA BISNIS
    Prinsip otonomi;
    adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
    Pertama, Dengan otonomi pelaku bisnis dan karyawan dalam perusahaan manapun tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar tenaga yang dieksploitasi sesuai kebutuhan bisnis dan demi kepentingan bisnis.
    Kedua, Otonomi juga memungkinkan inovasi, mendorong kreativitas, meningkatkan produktivitas, yang semuanya akan sangat berguna bagi bisnis modern yang terus berubah dalam persaingan yang ketat.
    Ketiga, dengan prinsip otonomi, tanggung jawab moral juga tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (skateholders).

    Thursday, March 8, 2012

    Accounting : the beginning

    • DEFINITIONS
    It seems fitting to begin with a more formal definition of accounting: Accounting is a set of concepts and techniques that are used to measure and report financial information about an economic unit. The economic unit is generally considered to be a separate enterprise. The information is reported to a variety of different types of interested parties. These include business managers, owners, creditors, governmental units, financial analysts, and even employees. In one way or another, these users of accounting information tend to be concerned about their own interests in the entity.

    Business managers need accounting information to make sound leadership decisions. Investors hope for profits that may eventually lead to distributions from the business (e.g., “dividends”). Creditors are always concerned about the entity’s ability to repay its obligations. Governmental units need information to tax and regulate. Analysts use accounting data to form opinions on which they base investment recommendations. Employees want to work for successful companies to further their individual careers, and they often have bonuses or options tied to enterprise performance. Accounting information about specific entities helps satisfy the needs of all these interested parties.

    The diversity of interested parties leads to a logical division in the discipline of accounting: financial accounting and managerial accounting. Financial accounting is concerned with external reporting to parties outside the firm. In contrast, managerial accounting is primarily concerned with providing information for internal management. One may have trouble seeing the distinction; after all, aren’t financial facts being reported? The following paragraphs provide a closer look at the distinctions.

    • FINANCIAL ACCOUNTING
    Consider that financial accounting is targeted toward a broad base of external users, none of whom control the actual preparation of reports or have access to underlying details. Their ability to understand and have confidence in reports is directly dependent upon standardization of the principles and practices that are used to prepare the reports. Without such standardization, reports of different companies could be hard to understand and even harder to compare.

    Standardization derives from certain well-organized processes and organizations. In the United States, a private sector group called the Financial Accounting Standards Board (FASB) is primarily responsible for developing the rules that form the foundation of financial reporting. The FASB’s global counterpart is the International Accounting Standards Board (IASB). The IASB and FASB are working toward convergence, such that there may eventually be a single harmonious set of international financial reporting standards (IFRS). This effort to establish consistency in global financial reporting is driven by the increase in global trade and finance. Just as standardization is needed to enable comparisons between individual companies operating within a single economy, so too is standardization needed to facilitate global business evaluations.

    Financial reports prepared under the generally accepted accounting principles (GAAP) promulgated by such standard-setting bodies are intended to be general purpose in orientation. This means they are not prepared especially for owners, or creditors, or any other particular user group. Instead, they are intended to be equally useful for all user groups. As such, attempts are made to keep them free from bias (neutral). Standard-setting bodies are guided by concepts that are aimed at production of relevant and representationally faithful reports that are useful in investment and credit decisions.

    • MANAGERIAL ACCOUNTING
    Managerial accounting information is intended to serve the specific needs of management. Business managers are charged with business planning, controlling, and decision making. As such, they may desire specialized reports, budgets, product costing data, and other details that are generally not reported on an external basis. Further, management may dictate the parameters under which such information is to be accumulated and presented. For instance, GAAP may require that certain product development costs be deducted in computing income; on the other hand, management may see these costs as a long-term investment and stipulate that internal decision making be based upon income numbers that exclude such costs. This is their prerogative. Hopefully, internal reporting is being done logically and rationally, but it need not follow any particular set of mandatory guidelines.

    Monday, November 14, 2011

    Cerpen jadul

    Ini cerpen satu"nya yang saya buat waktu kelas 1 smp hari Selasa tanggal 9 Desember 2003 sebagai tugas dari pelajaran Bahasa Indonesia ahaha jadi maklum aja kalo agak" aneh hihi
    Judulnya disini adalah. . .

    contoh surat lamaran kerja b.indonesia

    Abis ketemu buku latian b.indonesia pas smp, eh trnyata ada tugas bikin surat lamaran kerja juga. Kmaren kan yg versi b.inggris udah, jadi ini yg b.indo. Ini ceritanya kita ngelamar jadi executive sekretaris yah. cekidot >>
     Jakarta, 12 November 2011
    Yth. Kepala Personalia Perusahaan [Nama Perusahaan]
            Komp. Graha Cempaka Mas Blok E-15
            Jl. Lejen. Suprapto, Jakarta Pusat
            di tempat

    Dengan hormat,
    Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :

    Friday, November 4, 2011

    CONTOH SURAT LAMARAN versi b. inggris :D

    Lanjutin postingan cv kemaren ~ 
    Temennya cv pasti surat lamaran dong, nah sekarang saya mau ngasih contoh surat lamaran punya saya nih. Tapi yang b. inggris dulu yah, yg b. indonesia menyusul hehe =D
    Octaviani Putri
    Sawangan Depok

    Jakarta, Desember 22, 2010

    PT Perintis Pelayanan Paripurna
    INDONESIA

    Dear Sir/Madam:

    On this good opportunity, I would like to apply in your company. My name is Octaviani Putri, 19 years old, female, single, hard worker, fast learner, honest and healthy. I am a Third Semester  Student of Gunadarma University. I would like to have career to expand my experience.

    Saturday, October 22, 2011

    CARA DAN TIPS BIKIN CV (Curiculum Vitae)

    Buat yang lagi nyari kerja, pasti butuh CV doong. Nah ini ada contoh bikin CV dan tipsnya. Oya, format Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup atau sering disebut Resume, di setiap negara berbeda-beda. Hal ini karena dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, pandangan politik, juga aturan main yang berbeda-beda.

    Sebagai contoh, untuk resume standar di Amerika Serikat (USA) tidak perlu mencantumkan hal-hal yang dianggap sangat pribadi seperti foto, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir. Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya, dalam membuat CV atau Daftar Riwayat Hidup, justru wajib mencantumkan status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, serta melampirkan foto.



    A. Urutan Penulisan Curriculum Vitae (Resume, Daftar Riwayat Hidup)


    1. Identitas (Data Pribadi)
    Cantumkan identitas anda dengan jelas, seperti : Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Agama, Status Perkawinan, Tinggi dan Berat Badan, Alamat Lengkap, Telepon & HP, serta e-mail (bila ada).
    Khusus untuk e-mail, sebaiknya anda memilikinya. Jika tidak memilikinya, anda dapat membuat alamat email di Gmail, Yahoo, atau Hotmail (silakan klik) atau yang lainnya.

    Thursday, October 13, 2011

    PEREKONOMIAN INDONESIA

    •  LATAR BELAKANG
    Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

    Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.

    Monday, May 23, 2011

    Bentuk Badan Usaha part 6

    6. Yayasan
    Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
    Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
    Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
    1. Pembina
    2. Pengurus
    3. Pengawas

    Bentuk Badan Usaha part 5

    E. Koperasi
    Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
    Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
    Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    -Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Bentuk Badan Usaha part 4

    4. Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
    Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
    1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
    2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
    3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
    4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.

    Bentuk Badan Usaha part 3

    3. Perseroan komanditer (CV)
    Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
    Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
    Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
    Karateristik badan usaha CV:

    Bentuk Badan Usaha part 2

    2. Firma 
    Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
    Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

    Bentuk Badan Usaha part 1

    Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

    Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
    1. Perusahaan Perseorangan 
    2. Firma (fa)
    3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
    4. Perseroan Terbatas
    5. Perusahaan Negara
    6. Perusahaan Daerah
    7. Koperasi dan Yayasan

    cara me - remove mata smbap

    buat anda - anda yang hobi nangis sampai mata bengkak ( ada ya hobi bgituh?:D ). ni cara remove si sembap :

    1. Pake Es batu
        Buat yang hobi pasti uda tau :P
    2. Pake Teh celup
    Ambil dua kantung teh celup, celupkan pada air panas, lalu angkat. Setelah menghangat, kompreskan ke kelopak mata, tutupi dengan kain selama 5-10 menit. Gunakan teh hijau atau teh hitam, karena kandungan kafein di dalamnya membantu mengurangi pembengkakan.            

    HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

     HAK PENGUSAHA

    1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
    2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
    3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
    4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

      KEWAJIBAN PENGUSAHA

    1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
    2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
    3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
    4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
    5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
    6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

    hukum perjanjian #2

    Syarat sahnya Perjanjian  
       Agar suatu Perjanjian dapat menjadi  sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus 
    memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu : 
    1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
    Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang 
    yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam 
    persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan 
    dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); 
    adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu 
    muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” 
    berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

    jurnal #7

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


    Abstrak


          Pajak merupakan sumber pemasukan  terbesar dalam APBN dimana  dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan  pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000)  dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang - Undang  tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam  UU No. 16/2000  harus diberlakukan

    Wajib Daftar Perusahaan

    Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
    Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

    Tujuan
    Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

    Sifat
    Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.