Koperasi Unit Desa “Mekar Ungaran”
a. Sejarah Berdirinya Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran di dirikan pada tanggal 31
Agustus tahun 1973. Dengan Badan Hukum Nomor 8434 / BH/1973. Kemudian pada tahun 1984 Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga Nomor Badan Hukum berubah menjadi Badan Hukum 8434a/BH/VI tanggal 25 Februari 1984. Pada tahun 1996, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kembali, sehingga Nomor Badan Hukum Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran berubah menjadi Nomor 8434a/BH/PAD/KWA.II/IX/ Tahun 1996 tanggal 20 September 1996. Dan Badan Hukum terakhir menjadi BH 021/BH/KDK.II./188/4/V/2001 tanggal 2 Agustus 2001.
Pada permulaan berdirinya, koperasi ini dinamakan Badan Usaha
Unit Desa yang kemudian diubah menjadi Koperasi Unit Desa, setelah
adanya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973 tentang Koperasi Unit
Desa. Pada awal berdirinya, anggota koperasi ini terdiri dari pamongpamong desa yang berada di daerah Kecamatan Ungaran, yang kegiatan usahanya tidak hanya meliputi proses pengelolaan dan penjualan beras kepada Depot Logistik, tetapi juga menyalurkan pupuk kepada para petani dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan hasil beras yang akan dijual di pasaran.
Bidang usaha yang di kelola Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
tidak hanya mengenai pelayanan kebutuhan barang saja. Berkat keinginan yang kuat dari para anggota dalam membina usahanya yang berorientasi pada pencapaian kesejahteraan anggota, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran usahanya semakin lama-semakin bertambah.
Jenis usaha yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran meliputi tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Produksi
2. Bidang Pemasaran
3. Bidang Jasa
Wilayah usaha dan anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
meliputi Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Ungaran.