Monday, November 14, 2011

Cerpen jadul

Ini cerpen satu"nya yang saya buat waktu kelas 1 smp hari Selasa tanggal 9 Desember 2003 sebagai tugas dari pelajaran Bahasa Indonesia ahaha jadi maklum aja kalo agak" aneh hihi
Judulnya disini adalah. . .

contoh surat lamaran kerja b.indonesia

Abis ketemu buku latian b.indonesia pas smp, eh trnyata ada tugas bikin surat lamaran kerja juga. Kmaren kan yg versi b.inggris udah, jadi ini yg b.indo. Ini ceritanya kita ngelamar jadi executive sekretaris yah. cekidot >>
 Jakarta, 12 November 2011
Yth. Kepala Personalia Perusahaan [Nama Perusahaan]
        Komp. Graha Cempaka Mas Blok E-15
        Jl. Lejen. Suprapto, Jakarta Pusat
        di tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :

Friday, November 4, 2011

CONTOH SURAT LAMARAN versi b. inggris :D

Lanjutin postingan cv kemaren ~ 
Temennya cv pasti surat lamaran dong, nah sekarang saya mau ngasih contoh surat lamaran punya saya nih. Tapi yang b. inggris dulu yah, yg b. indonesia menyusul hehe =D
Octaviani Putri
Sawangan Depok

Jakarta, Desember 22, 2010

PT Perintis Pelayanan Paripurna
INDONESIA

Dear Sir/Madam:

On this good opportunity, I would like to apply in your company. My name is Octaviani Putri, 19 years old, female, single, hard worker, fast learner, honest and healthy. I am a Third Semester  Student of Gunadarma University. I would like to have career to expand my experience.

Saturday, October 22, 2011

CARA DAN TIPS BIKIN CV (Curiculum Vitae)

Buat yang lagi nyari kerja, pasti butuh CV doong. Nah ini ada contoh bikin CV dan tipsnya. Oya, format Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup atau sering disebut Resume, di setiap negara berbeda-beda. Hal ini karena dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, pandangan politik, juga aturan main yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, untuk resume standar di Amerika Serikat (USA) tidak perlu mencantumkan hal-hal yang dianggap sangat pribadi seperti foto, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir. Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya, dalam membuat CV atau Daftar Riwayat Hidup, justru wajib mencantumkan status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, serta melampirkan foto.



A. Urutan Penulisan Curriculum Vitae (Resume, Daftar Riwayat Hidup)


1. Identitas (Data Pribadi)
Cantumkan identitas anda dengan jelas, seperti : Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Agama, Status Perkawinan, Tinggi dan Berat Badan, Alamat Lengkap, Telepon & HP, serta e-mail (bila ada).
Khusus untuk e-mail, sebaiknya anda memilikinya. Jika tidak memilikinya, anda dapat membuat alamat email di Gmail, Yahoo, atau Hotmail (silakan klik) atau yang lainnya.

Thursday, October 13, 2011

PEREKONOMIAN INDONESIA

  •  LATAR BELAKANG
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.

Monday, May 23, 2011

Bentuk Badan Usaha part 6

6. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Bentuk Badan Usaha part 5

E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bentuk Badan Usaha part 4

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.

Bentuk Badan Usaha part 3

3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:

Bentuk Badan Usaha part 2

2. Firma 
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Bentuk Badan Usaha part 1

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan 
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas
  5. Perusahaan Negara
  6. Perusahaan Daerah
  7. Koperasi dan Yayasan

cara me - remove mata smbap

buat anda - anda yang hobi nangis sampai mata bengkak ( ada ya hobi bgituh?:D ). ni cara remove si sembap :

1. Pake Es batu
    Buat yang hobi pasti uda tau :P
2. Pake Teh celup
Ambil dua kantung teh celup, celupkan pada air panas, lalu angkat. Setelah menghangat, kompreskan ke kelopak mata, tutupi dengan kain selama 5-10 menit. Gunakan teh hijau atau teh hitam, karena kandungan kafein di dalamnya membantu mengurangi pembengkakan.            

HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

 HAK PENGUSAHA

1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

  KEWAJIBAN PENGUSAHA

1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

hukum perjanjian #2

Syarat sahnya Perjanjian  
   Agar suatu Perjanjian dapat menjadi  sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus 
memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu : 
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang 
yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam 
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan 
dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); 
adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu 
muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” 
berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

jurnal #7

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


Abstrak


      Pajak merupakan sumber pemasukan  terbesar dalam APBN dimana  dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan  pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000)  dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang - Undang  tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam  UU No. 16/2000  harus diberlakukan

Wajib Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.

Hak Kekayaan Intelektual #3

3. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

4. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. 

jurnal #6

Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis

06MAY
Dedi Afandi
Abstrak : Sengketa atau konflik Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia.  Sengketa medis merupakan sengketa antara dokter dan pasien.  Sengketa yang timbul dalam kehidupan manusia ini perlu untuk diselesaikan. 

jurnal #5



REGULATORY DRIVEN  DALAM IMPLEMENTASI 
PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE 
PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA  
Joni Emirzon

Abstrak : Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan adalah sebuah paradigma baru yang saat ini berkembang dalam dunia bisnis. Kebutuhan akan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dihasilkan dari kebangkrutan perusahaan terkenal di dunia dan menunjukkan krisis ekonomi sebagai akibat dari tidak menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan. Selain itu, praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah menciptakan suatu persaingan usaha tidak sehat.

jurnal #4

Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal
Oleh :
Elfira Taufani, S.H., M.Hum[1]
Abstrak : Hukum ekonomi keuangan merupakan salah satu bagian dari hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan dari pasar modal.  Dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) selain memuat sanksi administrasi juga dilengkapi sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang ketentuan pidana (Pasal 103 s/d Pasal 110).  Walaupun undang-undang ini telah dilengkapi dengan sankisi pidana, tapi dalam praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku pasar. Bapepam sebagai lembaga pengawas, dalam menyelesaikan kasus-kasus pasar modal ini,

jurnal #3

HUKUM, DEMOKRASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI 
 
Fokky Fuad
 
ABSTRAK. Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: prediktibilitas, fairness, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi.

jurnal #2

Pendekatan Holistik Terhadap Hukum

Satjipto Rahardjo


Abstract



Ilmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwan hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum, melainkan juga di banyak tempat.

Hak Kekayaan Intelektual #2

Jenis - jenis Hak Kekayaan Intelektual :


1. Hak Cipta 
    hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Wednesday, May 11, 2011

Hak Kekayaan Intelektual #1

Sejarah

Pelayanan jasa hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Untuk pertama kalinya didaftar merek no. 1 (satu) oleh Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom pada tanggal 10 Januari 1894 di Batavia.

Berdasarkan Reglement Industrieelen Eigendom 1912 Stbl. 1912-545 jo 1913-214, yang melakukan pendaftaran merek di Indonesia adalah Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom di bawah Department Van Justitie yang waktu itu hanya khusus menangani pendaftaran merek. Kemudian berdasarkan Stbl. 1924 no. 576 ayat 2 ruang lingkup tugas Department Van Justitie meliputi pula bidang milik perindustrian. 

hukum perjanjian #1

Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Kontrak adalah perjanjian  yang sifatnya tertulis.
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang 
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang 
diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah 
tekanan.

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat atau bisa juga berarti segala pokok hukum yang mengatur kepentingan perorangan. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. 


Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Monday, April 25, 2011

aspek hukum dalam perekonomian

Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).


> Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.

jurnal #1

#1ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA
Atje, Suherman, Sarinah



ABSTRAK :

Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman
revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sana
sekali berbeda dan baru yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memperluas kesempatan kerja
adalah industri pariwisata.

warna = kepribadian

Hitam

Anda yang menyukai warna hitam cenderung punya pemikiran yang konservatif. Anda sangat tahu apa kelebihan diri Anda. Warna hitam juga cenderung membuat Anda ingin tampil seksi dan percaya diri.

Pink

Warna ini cenderung dikenal sebagai warna feminin. Namun di balik girly image-nya, sebenarnya warna ini menyembunyikan kepribadian Anda yang misterius. Jadi, tak benar jika seseorang yang menyukai warna pink adalah sosok yang sangat girly, bisa jadi ia pandai memainkan gayanya.

Merah

Anda cerdas, berani dan vokal! Anda sangat suka berada di tengah banyak orang dan menjadi pusat perhatian. Anda suka berpetualang dan tak suka ditentang.

Biru

Seperti kesan yang didapat dari kejernihan warnanya, Anda yang menyukai warna biru adalah sosok penyayang dan berjiwa bebas. Anda percaya bahwa kecantikan dari dalam dirilah yang membuat Anda cantik seutuhnya.

Thursday, March 10, 2011

Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung ( memiliki ) hak dan kewajiban. Yaitu :
1. Manusia ( Natuurlijk Persoon ), karena setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak manusia itu lahir hingga manusia itu meninggal.

2. Badan Hukum ( Rechts Persoon) : suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat - syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
( Teori Kekayaan Bertujuan ) > a) memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
                                              > b) hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajinan anggota.


Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa barang atau benda ataupun hak yang dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dibagi 2, yaitu : - benda berwujud dan tidak berwujud
                                              - benda bergerak dan tidak bergerak 

Hukum Pidana

Hukum pidana

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]



sumber : wikipedia

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. 
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." 

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sunday, January 2, 2011

anggota koperasi

  • Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20 

- Orang-orang

- Badan Hukum Koperasi.


  • Kewajiban Para Anggota, meliputi : 

- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.

- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.

- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.

- Aktif dalam proses usaha koperasi

- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.

- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

bentuk koperasi #2

2. Pengurus 
    # Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat  anggota.
    # Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

   # Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :

“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “ Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.   
  
   # Tugas : 

bentuk organisasi #1

menurut Hanel :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan 
  • Sub sistem koperasi : i
         - Individu (pemilik dan konsumen akhir)
         - Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
         - Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat 

menurut Ropke :

Saturday, January 1, 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

  • Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari sisi perusahaan

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

modal koperasi dan dana cadangannya

MODAL KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI menurut UU NO. 12/1967

bentuk dan jenis koperasi

Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

SHU

Mekanisme SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU adalah suatu kegiatan koperasi yang merupakan bagian terintegrasi dalam usaha, yang dilakukan oleh pengurus koperasi dalam setiap setahun sekali dengan melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yaitu dengan mepertimbangkan kondisi keuangan dan presentase dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha). 
  
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa cara yaitu:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
4. omset atau volume usaha anggota
5. bagian (persentase) SHU untuk dana penyimpanan anggota
6. bagian (persentase) SHU untuk dana transaksi usaha anggota.
Mekanisme Pembagian SHU:

koperasi dan prinsipnya

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin " coopere" yang dalam bahasa inggris disebut cooperation . Co berarti bersama dan operationberarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos ).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan ( voluntarily joined together ).
3. Pencapaian tujuan ekonomi ( to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang ( accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake ).

software koperasi

SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM

Software Koperasi Simpan Pinjam
Software Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah software yang digunakan untuk sebuah unit koperasi. Software ini lebih dikhususkan untuk mencatat transaksi di koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam, baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Pasar (Koppas) atau jenis koperasi yang lainnya.