Wednesday, November 7, 2012

Etika Profesi Akuntansi #2

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :  
    • Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
    • Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
    2. Governance Structure
    Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
    Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
    • Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
    3.Governance Mechanism
    Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
    Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
    • Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
    • Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
    4. Governance Outcomes
    Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
    Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :

    • Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

    Budaya etika

    Tuesday, November 6, 2012

    Etika Profesi Akuntansi #1.2

    Etika Umum dan Etika Khusus

    Etika umum : suatu etika mengenai norma dan nilai moral, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak dan mengambil keputusan etis. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral (etika teoritis).

    Etika khusus : penerapan prinsip - prinsip atau norma - norma moral dasar dalam kehidupan khusus. Etika khusus memberi aturan sebagai pedoman bagi setiap orang dalam kehisupan dan kegiatan khusus. Etika khusus juga dianggap sebagai etika terapan.

    Salah satu bentuk dari etika khusus adalah etika bisnis yang merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. 

    Lingkungan bisnis yang mampu mempengaruhi etika adalah lingkungan yang menghalalkan segala cara dalam berbisnis yang mampu mengakbatkan masalah etika dalam berbisnis. Lima masalah tersebut yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination).

    Kesaling - tergantungan bisnis dengan masyarakat tercermin dari etika - etika tertentu dalam melakukan kegiatan bisnis, baik etika terhadap sesama pelaku bisnis maupun dengan masyarakat. dengan pola hubungan seperti itu, dapat dilihat bahwa prinsip - prinsip etika terwujud dalam suatu hubungan yang bersifat interaktif. 

    Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika menurut saya masih sangat kurang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya : a. Penyogokan atau suap yang  akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mempengaruhi pengambil keputusa;. b. Coercive act yang engurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis; c. Deceptive information; d. Pecurian dan penggelapan; e. Unfair discrimination.


    Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Kita harus sadar tuntutan dunia bisnis dan manajemen sekarang ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namun yang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis ingin mencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Namun ada juga pendapat dari Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Jadi, kesimpulannya adalah kita dapat berbisnis asalkan memakai etika bisnis sehingga tidak merugikan orang lain, tetapi juga dapat memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis melalui cara yang benar atau halal sehingga dapat bermanfaat bagi semua orang.

    Etika bisnis dan akuntan berkaitan, karena pelaku bisnis membutuhkan akuntan untuk mengurus laporan keuangan atau untuk mengaudit laporan keuangan dari pelaku bisnis. 

    Reff :

    Etika Profesi Akuntansi #1

    ETIKA
    Kata etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos”, atau ”Taetha” yang berarti tempat tinggal, padang rumput, karakter , watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.

    PRINSIP ETIKA BISNIS
    Prinsip otonomi;
    adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
    Pertama, Dengan otonomi pelaku bisnis dan karyawan dalam perusahaan manapun tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar tenaga yang dieksploitasi sesuai kebutuhan bisnis dan demi kepentingan bisnis.
    Kedua, Otonomi juga memungkinkan inovasi, mendorong kreativitas, meningkatkan produktivitas, yang semuanya akan sangat berguna bagi bisnis modern yang terus berubah dalam persaingan yang ketat.
    Ketiga, dengan prinsip otonomi, tanggung jawab moral juga tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (skateholders).