Koperasi Unit Desa “Mekar Ungaran”
a. Sejarah Berdirinya Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran di dirikan pada tanggal 31
Agustus tahun 1973. Dengan Badan Hukum Nomor 8434 / BH/1973. Kemudian pada tahun 1984 Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga Nomor Badan Hukum berubah menjadi Badan Hukum 8434a/BH/VI tanggal 25 Februari 1984. Pada tahun 1996, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kembali, sehingga Nomor Badan Hukum Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran berubah menjadi Nomor 8434a/BH/PAD/KWA.II/IX/ Tahun 1996 tanggal 20 September 1996. Dan Badan Hukum terakhir menjadi BH 021/BH/KDK.II./188/4/V/2001 tanggal 2 Agustus 2001.
Pada permulaan berdirinya, koperasi ini dinamakan Badan Usaha
Unit Desa yang kemudian diubah menjadi Koperasi Unit Desa, setelah
adanya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973 tentang Koperasi Unit
Desa. Pada awal berdirinya, anggota koperasi ini terdiri dari pamongpamong desa yang berada di daerah Kecamatan Ungaran, yang kegiatan usahanya tidak hanya meliputi proses pengelolaan dan penjualan beras kepada Depot Logistik, tetapi juga menyalurkan pupuk kepada para petani dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan hasil beras yang akan dijual di pasaran.
Bidang usaha yang di kelola Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
tidak hanya mengenai pelayanan kebutuhan barang saja. Berkat keinginan yang kuat dari para anggota dalam membina usahanya yang berorientasi pada pencapaian kesejahteraan anggota, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran usahanya semakin lama-semakin bertambah.
Jenis usaha yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran meliputi tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Produksi
2. Bidang Pemasaran
3. Bidang Jasa
Wilayah usaha dan anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
meliputi Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Ungaran.
Struktur organisasi merupakan suatu rangkaian yang menunjukkan
hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain, sehingga
menjadi jelas kedudukan dan tanggung jawab masing-masing bagian
dalam suatu orgnisasi yang teratur. Struktur organisasi yang baik harus
dapat memperlihatkan pendelegasian, wewenang, rentang kekuasaan dan
kesatuan perintah dalam organisasi yang bersangkutan.
Setiap instansi memiliki struktur organisasi yang berbeda, karena
hal ini di pengaruhi oleh tingkat kebutuhan dari instansi yang
bersangkutan. Struktur organisasi dapat bermanfaat untuk mengetahui
tugas, pekerjaan, dan hubungan antara tugas dan wewenang untuk
menjalankan tugas tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah
struktur Organisasi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran:
1) Rapat Anggota.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
tata kehidupan berkoperasi. Rapat anggota dilaksanakan untuk
membicarakan kepentingan organisasi dan usaha koperasi dalam
rangka mengambil keputusan sesuai dengan suara terbanyak dari para
anggota yang hadir. Rapat anggota dilaksanakan setiap satu tahun
sekali yang disebut Rapat Anggota Tahunan. Rapat Anggota Tahunan
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar yang di hadiri oleh
anggota, pengurus, pengawas, kepala pembina dari departemen
koperasi pengusaha kecil dan menengah dan seorang penasehat.
Tugas dari Rapat Anggota Tahunan adalah :
a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
b) Menetapkan kebijakan umum koperasi di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi
c) Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan memperhentikan
pengurus dan pengawas
d) Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e) Menetapkan pengesahan laporan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f) Menetapkan pembagian SHU (Sumber dari buku Anggaran
Dasar KUD Mekar Ungaran)
Untuk memperlancar pelaksanaan rapat anggota tahuanan, maka
setiap anggota diwajibkan mentaati tata tertib yang telah ditentukan
dalam Rapat Anggota Tahunan, hal ini dilakukan agar jalanya Rapat
Anggota Tahunan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan
2) Kepengurusan KUD Mekar Ungaran.
Pengurus Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dipilih dan
diangkat oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan juga bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usaha
koperasi. Susunan kepengurusan KUD Mekar Ungaran periode 2006-
2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Susunan Pengurus KUD Mekar Periode 2006-2010
1. H.S. Moesdaan sebagai Ketua
2. Hadi Wuryanto sebagai Sekretaris
3. Yuasroi sebagai Bendahara
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006
Agar tugas kepengurusan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus ada pembagian tugas
dari bagian – bagian tiap pengurus. Berikut ini komposisi pembagian
tugas pengurus KUD Mekar Ungaran:
a). Ketua Pengurus
Ketua pengurus bertindak sebagai pimpinan koperasi, memiliki
tugas-tugas sebagai berikut :
(1) Memimpin, mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan
tugas anggota, pengurus dan karyawan
(2) Memimpin rapat-rapat pengurus dan rapat anggota, dan
atas nama pengurus memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota Tahunan
(3) Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan
koperasi dengan memperhatikan usul, saran, dan
pertimbangan dari pemegang fungsi dibawahnya seperti
sekretaris, bendahara dan manager
(4) Mengadakan koordinasi antara pengurus dengan
karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas di koperasi
b). Sekretaris
Sekretaris sebagai pembantu ketua koperasi, memiliki tugastugas
sebagai berikut :
(1) Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku
organisasi (buku daftar anggota koperasi, daftar
pengurus koperasi dan lai-lain sesuai )
(2) Menyusun laporan organisasi untuk kepentingan rapat
anggota
(3) Membuat agenda mengenai hasil-hasil rapat yang di
selenggarakan koperasi
(4) Membuat laporan tahunan koperasi
c). Bendahara
Bendahara KUD Mekar Ungaran memiliki tugas-tugas sebagai
berikut :
(1) Menyusun atau merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
(2) Mengatur pengeluaran uang, agar tidak melampui batas
anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan
(3) Mengadakan pengecekan langsung terhadap jumlah kas dan persediaan barang untuk di uji kebenaranya dengan catatan yang ada.
(4) Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidangnya
3) Pengawas KUD Mekar Ungaran
Pengawas KUD Mekar Ungaran dipilih dan diangkat oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan dan pengelolaan koperasi yang
mencakup :
a) Mengawasi semua kebijaksanaan operasional pengurus yang
meliputi bidang organisasi, usaha dan keuangan koperasi
b) Memeriksa dan menilai pelaksanaan kegiatan organisasi,
usaha dan keuangan koperasi serta memberikan pendapat dan
saran perbaikan.
c) Memeriksa, meneliti ketetapan dan kebenaran catatan atau
buku-buku organisasi, usaha dan administrasi keuangan serta
membandingkanya sesuai dengan kenyataan yang ada dari
keuangan (kas atau bank), persediaan barang serta semua harta
kekayaan koperasi
d) Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis dengan
memberikan pendapat dan saran perbaikan dalam rangka
menyajikan laporan pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban
di Rapat Anggota Tahunan.
Berikut ini susunan struktur pengawas KUD Mekar Ungaran
Periode 2006-2010
Susunan Pengawas KUD Mekar Periode 2006-2010.
1. Moelyono sebagai Ketua
2. Sabari sebagai Anggota
3. Mashuri sebagai Anggota
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006
4). Karyawan
Dalam melaksanakan pengelolaan usaha koperasi, Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran membutuhkan karyawan. Karyawan diangkat
dan di berhentikan oleh pengurus. Di KUD Mekar Ungaran posisi
karyawan diisi oleh anggota koperasi dari KUD Mekar Ungaran.
Tugas dari seorang karyawan adalah melaksanakan kinerja
operasional sesuai dengan keahlian bidangnya.
Berikut ini susunan struktur karyawan yang ada di Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran.
Susunan Karyawan KUD Mekar Ungaran
1. Nova Widjayanto sebagai Manager
2. Parmiati sebagai Juru Buku
3. Bunarti sebagai Staf Juru Buku
4. Prawigati sebagai Kasir
5. Ariyadi sebagai Administrasi Umum
6. Suwandi sebagai Pesuruh
7. Emilia sebagai Waserda I
8. Untung Yarkoni sebagai Persusuan
9. Buncono sebagai Persusuan
10. Soemanto sebagai Persusuan
11. Luhur Budiarto sebagai Persusuan
12. Heri. S sebagai Persusuan
13 Rusiyanto sebagai Persusuan
14 Supriyatun sebagai Waserda II
15 Heri Susilo Saprodi
16 Sudarminingsih sebagai Waserda III
17 Karyanto sebagai Waserda III
18 Titik Syavitri bagian Listrik
19 Widyaningsih bagian Listrik
20 Agus Sutanto bagian Listrik
21 Joko Budiyanto bagian Simpan Pinjam
22 Sugeng P bagian Simpan Pinjam
23 Isnainingsih bagian Simpan Pinjam
24 Saryanti bagian Simpan Pinjam
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006
Struktur-struktur organisasi dari karyawan KUD Mekar Ungaran
di pimpin oleh seorang manajer. Tugas-tugas dari manajer KUD
Mekar adalah sebagai berikut :
a). Menyiapkan rapat anggota, mengawasi pelaksanaan pembukuan
terhadap transaksi yang terjadi, mempersiapkan pekerja
bawahanya dan mengadakan tindakan yang diperlukan untuk
mencapai target yang telah ditentukan.
b). Bersama pengurus membahas dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran untuk diajukan kepada rapat anggota tahunan
c). Mengkoordinasikan penyususnan usaha dan anggaran dari
masing-masing bagian yang berada di bawahanya dalam rangka
penyusunan rencana kerja dan pengajuan usul rencana kerja
tersebut kepada pengurus.
d). Membantu pengurus dalam menjalankan rencana kerja dan
anggaran pada Rapat Anggota Tahunan. (Sumber dari buku
kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
Manajer Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran membawahi tiga
bagian struktur organisasi yaitu Administrasi Umum, Kasir dan Juru
Buku, serta membawahi tiga bidang usaha yaitu bidang Jasa, bidang
Produksi dan bidang Pemasaran. Berikut ini tugas-tugas dari :
(1) Administrasi Umum.
Administrasi Umum memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mencatat agenda surat yang masuk maupun yang keluar
(b) Menyusun rekapitulasi laporan bulanan semua unit usaha
koperasi
(c) Mengatur kerja sama dan membuat perjanjian usaha
dengan pihak luar koperasi
(d) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan
tugasnya. (Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(2) Kasir
Kasir memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Menerima dan mengeluarkan uang dari transaksi yang
terjadi setiap hari
(b) Melaporkan dan menyerahkan bukti transaksi sebagai
lampiran kepada juru buku
(c) Bertanggung jawab kepada manajer koperasi atas
pelaksanaan tugasnya.(Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(3) Juru Buku
Juru Buku memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
(a) Melaksanakan pembukuan terhadap transaksi yang
terjadi setiap hari secara teratur berdasarkan bukti dari
juru buku
(b) Menyusun laporan keuangan dengan sepengetahuan
manajer umum dan pengurus koperasi
(c) Mengarsipkan bukti-bukti transaksi dan melampirkan tembusanya dalam rekap pembukuan. (Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
(4) Bidang Jasa
Bidang jasa memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melayani masyarakat dalam pembayaran rekening listrik
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan
yang berhubungan dengan pelayanan jasa simpan pinjam
dan pembayaran rekening listrik
(c) Menghimpun data dalam rangka penyusunan rencana
kebutuhan, pengajuan, penggunaan dan pengawasan
simpan pinjam
(d) Bertanggung jawab mengenai masalah simpan pinjam.
(Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran )
(5) Bidang Pemasaran
Bidang pemasaran memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Melaksanakan tugas-tugas pemasaran terhadap semua
bidang usaha koperasi
(b) Membantu manajer dalam mengkoordinasikan kegiatan
yang berhubungan dengan pemasaran
(c) Mengurus kegiatan warung serba ada I, II
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan dan pembelian barang
(e) Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan kepada bendahara
(f) Bertanggung jawab kepada manajer atas pelaksanaan
tugasnya. (Sumber dari kepengurusan KUD Mekar Ungaran )
(6) Bidang Produksi
Bidang produksi memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
(a) Mengatur produksi susu dari peternak maupun pemerah susu
(b) Menerima pasokan susu dari para peternak maupun pemerah susu sapi
(c) Memasarkan pasokan susu kepada masyarakat secara eceran dan dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(d) Bertanggung jawab atas hasil penjualan susu dan
pelaksanaan tugasnya ( Sumber dari buku kepengurusan KUD Mekar Ungaran)
5). Keanggotaan KUD Mekar Ungaran
Anggota merupakan bagian terpenting dalam suatu organisasi
koperasi, hal ini di karenakan, anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Untuk menjadi anggota KUD Mekar Ungaran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Warga Negara Indonesia
b) Mempunyai kemampuan penuh untuk melaksanakan
tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
c) Bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ungaran
d) Bermata pencaharian petani, pengrajin, peternak, pedagang
dan lain-lainya.
e) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
simpanan pokok sebesar Rp5.000 dan simpanan wajib yang
besarnya ditentukan dalam ART atau keputusan Rapat Anggota.
Wilayah anggota Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah
Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Ungaran.
Berikut ini perkembangan terakhir jumlah anggota KUD Mekar Ungaran.
Perkembangan jumlah anggota KUD Mekar Ungaran periode 2002 - 2006
Thn 2002 jumlah anggota 5.830
Thn 2003 jumlah anggota 5.922
Thn 2004 jumlah anggota 6.011
Thn 2005 jumlah anggota 6.021
Thn 2006 jumlah anggota 6.045
Sumber: Dokumen profil perkembangan KUD Mekar Ungaran
Dilihat dari data di atas, jumlah anggota Koperasi Unit Desa Mekar
Ungaran antara periode 2002-2006 sedikit mengalami peningkatan.
2. Upaya yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya
Kesejahteraan anggota merupakan tujuan utama didirikanya sebuah
koperasi. Di dalam mencapai tujuan koperasi tersebut, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran menjalankan usahanya yang berkaitan langsung dengan:
Rapat Anggota
Juru Buku
Anggota
Bidang Produksi Bidang Jasa Bidang Pemasaran
Kasir
Pengawas
Adminitrasi Umum
Manajer
Pengurus kebutuhan anggota.
Jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya adalah :
a. Menjalankan usaha dalam bidang ekonomi.
Dengan terdesaknya kebutuhan anggota yang bermacam-macam,
maka mendorong Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran untuk dapat
menjalankan usahanya dalam bidang ekonomi. Berikut ini usaha yang
dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam bidang
ekonomi
1) Unit Usaha Simpan Pinjam
Pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa “ Koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkanya melalui kegiatan usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota atau calon anggota koperasi
yang bersangkutan”. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan
hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatatan usaha simpan
pinjam sebagai salah satu kegiatan usaha koperasi. Usaha simpan
pinjam merupakan salah satu usaha yang di lakukan oleh Koperasi
Unit Desa Mekar Ungaran dengan tujuan untuk membantu anggota
yang sedang mengalami kesulitan keuangan. salah satu anggota dari Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran memberikan pendapat, tentang usaha simpan pinjam yang di lakukan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran adalah sebagai berikut :
“Unit usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh KUD Mekar
Ungaran sedikit banyak memberikan pengaruh kepada anggota
koperasi, Hal ini dikarenakan usaha simpan pinjam yang dijalankan
oleh KUD Mekar Ungaran dapat membantu anggota didalam
memenuhi kebutuhan –kebutuhan yang sifatnya mendesak”
Ketentuan umum mengenai simpan pinjam yang ditetapkan oleh
KUD Mekar Ungaran adalah sebagai berikut :
a) Pinjaman hanya diberikan kepada anggota KUD Mekar Ungaran
b) Besar bunga pinjaman yaitu 2% menurun setiap bulan
c) Pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus
d) Para peminjam dikenakan biaya adminitrasi 1%
e) Jangka waktu pinjaman tidak diatur dalam aturan yang khusus
atau hanya berdasarkan kesepakatan dan kemampuan peminjam
2) Unit Usaha Pertokoan atau Waserda
Unit usaha pertokoan / waserda KUD Mekar Ungaran yaitu
melayani penyediaan penjualan barang yang di butuhkan
masyarakat sehari-hari misalnya, beras, minyak goreng, alat tulis,
sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, sampo, dan gula pasir.
b. Menjalankan usaha dalam bidang pemasaran
Unit usaha dalam bidang pemasaran yang dijalankan oleh Koperasi
Unit Desa Mekar Ungaran adalah :
1). Unit Pengadaan Beras
Unit pengadaan beras yang dijalankan oleh KUD Mekar
Ungaran adalah unit usaha yang melayani anggota dan masyarakat
sekitar di dalam penglolaan padi menjadi beras. Disamping itu,
KUD Mekar juga menampung hasil panen para petani dengan
memberikan harga yang pantas dan menjualnya lagi kepada
masyarakat. Unit pengadaan beras KUD Mekar Ungaran juga
melayani pembagian beras jatah bagi para PNS
2). Unit Usaha Sarana Produksi
Unit sarana produksi yang di jalankan oleh KUD Mekar
Ungaran yaitu unit usaha yang melayani penjualan pupuk dengan
jenis Urea pril, TSP,ZA dan KCL kepada masyarakat, khususnya
petani yang membutuhkanya, dengan harga yang lebih rendah
dari pada harga harga diluar KUD Mekar Ungaran.
3). Unit Sarana Produksi Ternak dan Produksi Persusuan
Unit sarana produksi ternak yang dijalankan oleh KUD
Mekar Ungaran adalah unit usaha yang melayani penjualan
makanan ternak yang berupa konsentrat dan bekatul (sisa
penggilingan padi) untuk pakan sapi.
c. Menjalankan usaha dalam bidang produksi, yaitu bidang produksi Unit
Persusuan
Unit usaha persusuan yang di jalankan oleh KUD Mekar Ungaran,
yaitu unit usaha persusuan yang mengatur usaha susu dan melayani
penerimaan pasokan susu dari peternak sapi maupun pemerah susu,
kemudian dipasarkan kepada masyarakat baik dalam bentuk eceran
maupun dalam jumlah besar kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia
d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, yaitu unit jasa kelistrikan
Unit usaha jasa kelistrikan yang dijalankan oleh KUD Mekar
Ungaran adalah melayani pembayaran rekening listrik masyarakat
Ungaran. Yang di bayarkan paling lambat tanggal 26 setiap bulannya.
e. Usaha dalam bidang sosial
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
dalam bidang sosial adalah :
1) Pemberian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh
dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besar sisa hasil usaha yang diberikan kepada tiap anggota tergantung
dari partisipasi modal dan kinerja anggota, jika partisipasi modal
besar terhadap transaksi pembentukan pendapatan koperasi, maka
uang yang diterima anggota semakin besar, tetapi jika sebaliknya
maka uang yang diterima akan semakin kecil.
Berikut ini perkembangan pendapatan sisa hasil usaha KUD
Mekar Ungaran periode 2002-2006
Perkembangan Pendapatan SHU KUD Mekar Ungaran Periode 2002-2006
Thn 2002 Rp.4.674.242.331 SHU Rp.70.193.933
Thn 2003 Rp.4.529.602.678 SHU Rp.78.281.380
Thn 2004 Rp.4.82 6.191.187 SHU Rp.82.421.925
Thn 2005 Rp.5.053.485.006 SHU Rp.44.837.717
Thn 2006 Rp.3.551.609.279 SHU Rp.36.823.486
Sumber : Dokumen profil perkembangan KUD Mekar Ungaran
Dilihat dari data tersebut, Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2004
mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2002 besar Sisa Hasil
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran sebesar Rp 70.193.933 di
tahun 2004 menjadi Rp 82.421.925, naik sekitar Rp 12.227.929.
Namun pada tahun 2005 sampai dengan 2006 Sisa Hasil
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengalami penurunan
yaitu, dimana pada tahun 2004 besar Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran yang besarnya Rp 82.421.925, pada tahun 2005
sampai dengan 2006 turun menjadi Rp 36.823.487, turun sekitar
Rp 45.598.436. Hal ini disebabkan karena menurunnya hasil
pendapatan dari penjualan dari unit usaha pertokoan/ waserda dan unit
persusuan.
2) Pemberian dana santunan kematian bagi anggota yang meninggal
dunia
3) Kegiatan pemberian bingkisan lebaran
4) Pemberian beasiswa bagi anak-anak anggota Koperasi Unit Desa
Mekar Ungaran yang berprestasi
3. Hambatan yang dihadapi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Dalam
meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya
Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran tidak lepas dari suatu hambatan. Salah seorang pengurus dan pengawas Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran mengatakan,
hambatan yang dihadapi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam
meningkatkan kesejahteraanya adalah :
a. Kurangnya Modal
Dalam menjalankan usahanya, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
membutuhkan modal. Sumber modal yang ada di Koperasi Unit Desa
Mekar Ungaran berasal dari :
1) Modal sendiri dari anggota
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar KUD Mekar yaitu
sebesar Rp 5.000,00 per anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi. Simpanan wajib tidak
dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Besarnya simpanan wajib sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar KUD Mekar yaitu sebesar
Rp 5.00,00 per anggota yang dibayarkan setiap satu bulan sekali
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang dilakukan oleh
pemilik dimana dia secara sukarela menitipkan sejumlah uang
kepada koperasi untuk digunakan atau membantu anggota
lainnya yang sangat membutuhkan.
d) Simpanan Wajib Pinjam, adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota yang
mengalami transaksi pinjaman dan dibayarkan kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib pinjam
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota
e) Simpanan Hari Raya, adalah simpanan yang dibayarkan anggota
berdasarkan permohonan sendiri (Sukarela), dan simpanan hari
raya ini di bagikan sebelum hari raya
f) Dana Cadangan, dana cadangan koperasi merupakan kekayaan
koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian usaha. Dana
ini diperoleh dari pengisian Sisa Hasil Usaha koperasi.
g) Sisa Hasil Usaha, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
h) Dana Bantuan Donasi, Donasi merupakan kekayaan koperasi
yang berasal dari sumbangan Apegeti, berupa gudang simpan
pinjam, Waserda dan pagar halaman.
Berikut ini perkembangan permodalan modal sendiri KUD Mekar Ungaran Periode 2002-2006
1. Simpanan Pokok
Thn 2002 Rp.12.782.200
Thn 2003 Rp. 13.599.500
Thn 2004 Rp. 14.297.000
Thn 2005 Rp. 17.178.100
Thn 2006 Rp. 18.922.000
2. Simpanan Wajib
Thn 2002 Rp. 105.052.917
Thn 2003 Rp. 118.434.137
Thn 2004 Rp. 135.384.657
Thn 2005 Rp. 151.331.232
Thn 2006 Rp. 161.510.973
3. Modal Donasi
Thn 2002 Rp. 47.600.000
Thn 2003 Rp. 29.250.000
Thn 2004 Rp. 29.250.000
Thn 2005 Rp. 29.250.000
Thn 2006 Rp. 29.250.000
4. Cadangan
Thn 2002 Rp. 666.225.720
Thn 2003 Rp. 733.679.538
Thn 2004 Rp. 763.880.428
Thn 2005 Rp. 781.108.273
Thn 2006 Rp. 759.157.610
5. SHU
Thn 2002 Rp. 7013993
Thn 2003 Rp. 78281380
Thn 2004 Rp. 82421925
Thn 2005 Rp. 44837718
Thn 2006 Rp. 36823487
Jumlah
Thn 2002 Rp. 901.854.770
Thn 2003 Rp. 973.244.555
Thn 2004 Rp. 1.025.234.010
Thn 2005 Rp. 1.023.686.322
Thn 2006 Rp. 1.005.664.170
Sumber : Dokumen profil perkembangan KUD Mekar Ungaran
Dari data di atas, jumlah modal simpanan Koperasi Unit Desa Mekar
Ungaran, antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 mengalami peningkatan.
Dimana pada tahun 2002 modal koperasi yang besarnya Rp 901.854.770, pada tahun
2004 mengalami peningkatan yaitu Rp 1.025.234.010, naik sekitar Rp 123.379.240
Namun pada tahun 2005 sampai dengan 2006 modal simpanan Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran mengalami penurunan, yaitu dimana pada tahun 2004 modal
koperasi sebesar Rp 1.025.234.010, pada tahun 2006 turun menjadi Rp
1.005.664.170, turun sekitar Rp 19.569.840 yang disebabkan oleh menurunya
pendapatan Sisa hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang disebabkan
menurunya pendapatan dari penjualan unit usaha pertokoan/ waserda dan unit
persusuan
2) Modal tambahan
Modal tambahan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran berasal
dari pinjaman Bank atau pinjaman dari instansi-instansi lain, yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Letak kantor kurang strategis
Letak lokasi KUD Mekar Ungaran yang kurang strategis turut pula
membawa hambatan bagi KUD Mekar Ungaran. Lokasi KUD Mekar
Ungaran yang letaknya agak jauh dari pemukiman penduduk, membuat
masyarakat enggan untuk memanfaatkan unit usaha ekonomi yang
dimiliki oleh KUD Mekar Ungaran. Bahkan ada sebagian warga
Kabupaten Semarang ada yang belum mengerti keberadaan lokasi KUD
Mekar Ungaran (Wawancara tanggal 24 April 2007 dengan Bapak
Moesdaan, selaku pengurus KUD Mekar Ungaran)
c. Kredit Macet
Kredit macet merupakan masalah intern yang juga dialami oleh
Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, perkembangan jumlah kredit yang
keluar dan masuk (kredit macet ) KUD Mekar Ungaran tahun 2005-2006
1. Piutang simpan pinjam
Jumlah uang yang keluar Rp. 1.058.107.371
Jumlah uang yang masuk Rp. 900.995.357
Besar kredit macet Rp. 157.112.014
2. Piutang waserda I
Jumlah uang yang keluar Rp. 3.249.250
Jumlah uang yang masuk Rp. 3.145.533
Besar kredit macet Rp. 104.250
3. Piutang Waserda II
Jumlah uang yang keluar Rp. 44.002.000
Jumlah uang yang masuk Rp. 40.32.533
Besar kredit macet Rp. 3.609.467
4. Piutang KUT
Jumlah uang yang keluar Rp. 573.469.804
Jumlah uang yang masuk Rp. 55.543.145
Besar kredit macet Rp. 517.926.659
5. Piutang sapi Paket
Jumlah uang yang keluar Rp. 3.600.000
Jumlah uang yang masuk Rp. 3.153.453
Besar kredit macet Rp. 446.547
6. Piutang Lembu Bankop
Jumlah uang yang keluar Rp. 70.564.727
Jumlah uang yang masuk Rp. 67.139.140
Besar kredit macet Rp. 3.425.587
7. Piutang sapi Bulog
Jumlah uang yang keluar Rp. 43.459.704
Jumlah uang yang masuk Rp. 39.435.134
Besar kredit macet Rp. 4.024.570
8. Piutang sapi KPUP
Jumlah uang yang keluar Rp. 150.947.526
Jumlah uang yang masuk Rp. 144.153.334
Besar kredit macet Rp. 67.943.286
Total
Jumlah uang yang keluar Rp. 1.947.740.381
Jumlah uang yang masuk Rp. 1.253.957.096
Besar kredit macet Rp. 693.443.286
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006
Bapak Mashuri dan Bapak Moesdan selaku pengurus dan anggota
pengawas mengatakan, kredit macet yang dialami oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran disebabkan oleh beberapa sebab yaitu :
1) Adanya beberapa anggota KUD Mekar Ungaran yang keluar, pada hal
anggota tersebut masih mempunyai pinjaman kepada KUD Mekar
Ungaran
2) Adanya pinjaman jangka panjang yang bunganya relatif sama dengan
pinjaman jangka pendek
3) Adanya anggota non aktif yang membuat masalah, yaitu berupa
setoran yang kurang
4) Adanya anggota yang meninggal dunia, pada hal masih mempunyai
hutang kepada KUD Mekar Ungaran
d. Masih rendahnya partisipasi anggota
Anggota merupakan komponen terpenting dalam pembentukan
sebuah koperasi, dengan tugas dan bertanggung jawab atas maju dan
mundurnya sebuah koperasi. Bapak Sabari, selaku anggota pengawas
KUD Mekar Ungaran mengatakan :
“Salah satu hambatan yang di hadapi Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran
adalah masih rendahnya partisipasi anggota, para anggota KUD Mekar
jarang menggunakan jasa koperasi, mereka itu sering membeli kebutuhan
sehari-hari diluar toko KUD dan hanya sebagian kecil saja anggota yang
menggunakan jasa dari KUD Mekar misalnya mengenai kredit uang atau
barang ”
Dalam hal ini tingkat partisipasi anggota di Koperasi Unit Desa
Mekar Ungaran masih rendah dalam memajukan dan mengembangkan
usaha koperasi, padahal fungsi anggota yaitu sebagai pemilik sekaligus
sebagai pengguna jasa koperasi sangat penting
Berikut ini struktur perkembangan anggota yang aktif dan pasif di
KUD Mekar Ungaran tahun 2006
Aktif jumlah 388
Pasif jumlah 5657
Jumlah 6045
Sumber : Laporan Rapat Anggota Tahunan KUD Mekar 2006
4. Upaya yang ditempuh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran untuk
mengatasi hambatan yang dialami KUD Mekar Ungaran.
a) Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam mengatasi hambatan
koperasi mengenai kurangnya modal
Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam mengatasi
hambatan koperasi mengenai kurangnya modal adalah dengan cara
menghimpun dana atau pemupukan modal, yaitu dengan meningkatkan
simpanan wajib khusus anggota koperasi.
Selain dengan meningkatkan simpanan wajib khusus anggota,
pemupukan kurangnya modal koperasi dilakukan dengan cara meminjam
modal dari bank atau dari bantuan pinjaman instansi – instansi lain.
b) Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam mengatasi hambatan
koperasi mengenai letak kantor yang kurang strategis
Upaya yang dilakukan Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam
mengatasi hambatan koperasi mengenai letak kantor yang kurang
strategis, yaitu dengan cara plubikasi unit usaha, dimana, Koperasi Unit
Desa Mekar Ungaran melakukan penyebaran brosur-brosur tentang unit
usaha yang dikelola KUD Mekar Ungaran. Ini dimaksudkan supaya
anggota KUD Mekar Ungaran maupun masyarakat sekitar/ non anggota
dapat mengetahui keberadaan KUD Mekar Ungara dan kemudian mereka
berminat memanfaatkan unit-unit ekonomi yang ada di KUD Mekar
Ungaran.
c) Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam mengatasi hambatan
koperasi mengenai kredit macet
Bapak Mashuri dan H.S Moesdan selaku pengurus dan anggota pengawas KUD Mekar mengatakan. Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam mengatasi kredit macet adalah :
1) Penghapusan pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah
2) Apabila ada anggota yang meninggal dunia tetapi masih mempunyai
hutang, maka akan dimerahkan atau dihapus
3) Pemotongan Sisa Hasil Usaha sesuai dengan yang disepakati
4) Apabila ada anggota yang keluar tetapi masih mempunyai pinjaman
pada KUD Mekar Ungaran, maka pengurus akan membentuk tim
yang akan ditugaskan untuk menagih kerumahnya.
d) Upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam mengatasi hambatan
koperasi mengenai masih rendahnya partisipasi anggota yaitu dengan caramemberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai perkoperasian, khusunya mengenai pentingnya peranan anggota di dalam sebuah koperasi. Karena fungsi anggota yaitu pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
No comments:
Post a Comment