1. Manusia ( Natuurlijk Persoon ), karena setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak manusia itu lahir hingga manusia itu meninggal.
2. Badan Hukum ( Rechts Persoon) : suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat - syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
( Teori Kekayaan Bertujuan ) > a) memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
> b) hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajinan anggota.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa barang atau benda ataupun hak yang dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dibagi 2, yaitu : - benda berwujud dan tidak berwujud
- benda bergerak dan tidak bergerak
No comments:
Post a Comment