Monday, April 25, 2011

jurnal #1

#1ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA
Atje, Suherman, Sarinah



ABSTRAK :

Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman
revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sana
sekali berbeda dan baru yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memperluas kesempatan kerja
adalah industri pariwisata.

METODE PENELITIAN :

metode deskriptif dan empiris yaitu selain menggunakan bahan kepustakaan dan
peraturan-peraturan yang berlaku, juga mengadakan penelitian ke lapangan untuk
mengetahui sejauhmanakah sector pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja.

REVIEW :

Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai
sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud
dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah
yang diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan
mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah
kegiatan manusia kea rah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh
pembangunan ketenagakerjaan.

Salah satu dari industri gaya baru yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja adalah industri periwisata. Pariwisata yang merupakan salah satu sector yang kompleks, dapat menciptakan lapangan kerja baru yang memberi dampak positif pada tenaga kerja
seperti di hotel, motel, losmen, dusun wisata, atau tempat penginapan lainnya,

Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka
lapangan kerja, namun berdasarkan penelitian, masih banyak kendala-kendala yang
menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari
kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri. Adapun hambatan yang dimaksud adalah sbb :
1. Masih adanya pandangan yang negative dari masyarakat tertentu kalau
bekerja pada usaha pariwisata terutama kalau bekerja di hotel10
2. Terlalu banyak birokrasi yang harus ditempuh oleh para pengusaha kalau
mereka akan mendirikan suatu perusahaan.
3. Kurangnya tenaga yang professional di bidang kepariwisataan, merupakan
hambatan pula bagi pengusaha dalam memajukan perusahaannya karena
relevansi dan kualitas sebagian besar pendidikan masih kurang sesuai dengan
kebutuhan dunia kerja.
4. banyak tenaga kerja yang bergerak dibidang kepariwisataan belum
menguasai bahasa asing dengan baik, khususnya bahsa inggeris, sehingga
menghambat kelancaran komunikasi.
5. Kesadaran akan pentingnya pelatihan dan penghargaan terhadap hasil
pelatihan keahlian dan ketrampilan di kalangan masyarakat dan pengusaha
masih rendah, dan belum sepadannya penghargaan terhadap hasil pendidikan
formal, pelatihan dan pengalaman kerja.


No comments:

Post a Comment