Sunday, January 2, 2011

anggota koperasi

  • Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20 

- Orang-orang

- Badan Hukum Koperasi.


  • Kewajiban Para Anggota, meliputi : 

- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.

- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.

- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.

- Aktif dalam proses usaha koperasi

- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.

- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

bentuk koperasi #2

2. Pengurus 
    # Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat  anggota.
    # Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

   # Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :

“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “ Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.   
  
   # Tugas : 

bentuk organisasi #1

menurut Hanel :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan 
  • Sub sistem koperasi : i
         - Individu (pemilik dan konsumen akhir)
         - Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
         - Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat 

menurut Ropke :

Saturday, January 1, 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

  • Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari sisi perusahaan

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

modal koperasi dan dana cadangannya

MODAL KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI menurut UU NO. 12/1967

bentuk dan jenis koperasi

Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

SHU

Mekanisme SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU adalah suatu kegiatan koperasi yang merupakan bagian terintegrasi dalam usaha, yang dilakukan oleh pengurus koperasi dalam setiap setahun sekali dengan melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yaitu dengan mepertimbangkan kondisi keuangan dan presentase dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha). 
  
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa cara yaitu:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
4. omset atau volume usaha anggota
5. bagian (persentase) SHU untuk dana penyimpanan anggota
6. bagian (persentase) SHU untuk dana transaksi usaha anggota.
Mekanisme Pembagian SHU:

koperasi dan prinsipnya

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin " coopere" yang dalam bahasa inggris disebut cooperation . Co berarti bersama dan operationberarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos ).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan ( voluntarily joined together ).
3. Pencapaian tujuan ekonomi ( to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang ( accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake ).

software koperasi

SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM

Software Koperasi Simpan Pinjam
Software Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah software yang digunakan untuk sebuah unit koperasi. Software ini lebih dikhususkan untuk mencatat transaksi di koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam, baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Pasar (Koppas) atau jenis koperasi yang lainnya.