Sunday, January 2, 2011

bentuk koperasi #2

2. Pengurus 
    # Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat  anggota.
    # Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

   # Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :

“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “ Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.   
  
   # Tugas : 
                  - Mengelola koperasi dan usahanya
                  - Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
                  - Menyelenggaran Rapat Anggota
                  - Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
                  - Maintenance daftar anggota dan pengurus
    # Wewenang
                 - Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan Meningkatkan peran koperasi
                 - Meningkatkan peran koperasi
                 - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai     dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. 
                 - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.


NB : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

3. Pengawas
# Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
# UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

# Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
  •  Pasal 38 
    1. Pengawas bertugas :

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

    2. Pengawas berwenang :

a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

    3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

No comments:

Post a Comment