SHU
Mekanisme SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU adalah suatu kegiatan koperasi yang merupakan bagian terintegrasi dalam usaha, yang dilakukan oleh pengurus koperasi dalam setiap setahun sekali dengan melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yaitu dengan mepertimbangkan kondisi keuangan dan presentase dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa cara yaitu:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
4. omset atau volume usaha anggota
5. bagian (persentase) SHU untuk dana penyimpanan anggota
6. bagian (persentase) SHU untuk dana transaksi usaha anggota.
Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada.
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU.
4. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut).
Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
Koperasi Makmur Sentsa memiliki usaha toko obat yang menjual berbagai barang. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 bagian sebagai berikut:
1. Kelompok barang 1= barang yang keuntungannya rendah (misalnya dibawah 10%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 10 ribu).
2. Kelompok barang 2= barang yang keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 30 ribu).
3. Kelompok barang 3= barang yang keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 10%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang 4= barang yang keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 10 ribu sampai dengan 40 ribu).
Alokasi SHU :
• 0% untuk cadangan
• 20% untuk anggota
• 5% untuk dana pengurus
• 2% untuk dana kesejahteraan pegawai
• 8% untuk dana pendidikan koperasi
• 5% untuk dana pembangunan daerah kerja
• 10% untuk dana sosial
• 6% untuk BPK
Istilah dalam SHU
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan lain-lainnya.
No comments:
Post a Comment