Sunday, January 2, 2011

anggota koperasi

  • Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20 

- Orang-orang

- Badan Hukum Koperasi.


  • Kewajiban Para Anggota, meliputi : 

- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.

- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.

- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.

- Aktif dalam proses usaha koperasi

- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.

- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.


  • Hak Para Anggota, meliputi : 

- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.

- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.

- Mendapatkan pelayanan yang sama

- Melakukan pengawasan jalannya koperasi

- Menerima bagian dari SHU

- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.

- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART


  • Berhenti / diberhentikan sebagai anggota : 

* Minta berhenti atas kmauan sendiri

* Meninggal dunia.

* Di berhentikan oleh pengurus, karena :

- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi

- Merugikan Koperasi.

No comments:

Post a Comment