Monday, May 23, 2011

Bentuk Badan Usaha part 6

6. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Bentuk Badan Usaha part 5

E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bentuk Badan Usaha part 4

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.

Bentuk Badan Usaha part 3

3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:

Bentuk Badan Usaha part 2

2. Firma 
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Bentuk Badan Usaha part 1

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan 
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas
  5. Perusahaan Negara
  6. Perusahaan Daerah
  7. Koperasi dan Yayasan

cara me - remove mata smbap

buat anda - anda yang hobi nangis sampai mata bengkak ( ada ya hobi bgituh?:D ). ni cara remove si sembap :

1. Pake Es batu
    Buat yang hobi pasti uda tau :P
2. Pake Teh celup
Ambil dua kantung teh celup, celupkan pada air panas, lalu angkat. Setelah menghangat, kompreskan ke kelopak mata, tutupi dengan kain selama 5-10 menit. Gunakan teh hijau atau teh hitam, karena kandungan kafein di dalamnya membantu mengurangi pembengkakan.            

HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

 HAK PENGUSAHA

1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

  KEWAJIBAN PENGUSAHA

1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

hukum perjanjian #2

Syarat sahnya Perjanjian  
   Agar suatu Perjanjian dapat menjadi  sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus 
memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu : 
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang 
yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam 
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan 
dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); 
adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu 
muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” 
berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

jurnal #7

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


Abstrak


      Pajak merupakan sumber pemasukan  terbesar dalam APBN dimana  dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan  pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000)  dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang - Undang  tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam  UU No. 16/2000  harus diberlakukan

Wajib Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.

Hak Kekayaan Intelektual #3

3. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

4. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. 

jurnal #6

Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis

06MAY
Dedi Afandi
Abstrak : Sengketa atau konflik Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia.  Sengketa medis merupakan sengketa antara dokter dan pasien.  Sengketa yang timbul dalam kehidupan manusia ini perlu untuk diselesaikan. 

jurnal #5



REGULATORY DRIVEN  DALAM IMPLEMENTASI 
PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE 
PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA  
Joni Emirzon

Abstrak : Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan adalah sebuah paradigma baru yang saat ini berkembang dalam dunia bisnis. Kebutuhan akan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dihasilkan dari kebangkrutan perusahaan terkenal di dunia dan menunjukkan krisis ekonomi sebagai akibat dari tidak menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan. Selain itu, praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah menciptakan suatu persaingan usaha tidak sehat.

jurnal #4

Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal
Oleh :
Elfira Taufani, S.H., M.Hum[1]
Abstrak : Hukum ekonomi keuangan merupakan salah satu bagian dari hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan dari pasar modal.  Dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) selain memuat sanksi administrasi juga dilengkapi sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang ketentuan pidana (Pasal 103 s/d Pasal 110).  Walaupun undang-undang ini telah dilengkapi dengan sankisi pidana, tapi dalam praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku pasar. Bapepam sebagai lembaga pengawas, dalam menyelesaikan kasus-kasus pasar modal ini,

jurnal #3

HUKUM, DEMOKRASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI 
 
Fokky Fuad
 
ABSTRAK. Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: prediktibilitas, fairness, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi.

jurnal #2

Pendekatan Holistik Terhadap Hukum

Satjipto Rahardjo


Abstract



Ilmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwan hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum, melainkan juga di banyak tempat.

Hak Kekayaan Intelektual #2

Jenis - jenis Hak Kekayaan Intelektual :


1. Hak Cipta 
    hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Wednesday, May 11, 2011

Hak Kekayaan Intelektual #1

Sejarah

Pelayanan jasa hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Untuk pertama kalinya didaftar merek no. 1 (satu) oleh Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom pada tanggal 10 Januari 1894 di Batavia.

Berdasarkan Reglement Industrieelen Eigendom 1912 Stbl. 1912-545 jo 1913-214, yang melakukan pendaftaran merek di Indonesia adalah Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom di bawah Department Van Justitie yang waktu itu hanya khusus menangani pendaftaran merek. Kemudian berdasarkan Stbl. 1924 no. 576 ayat 2 ruang lingkup tugas Department Van Justitie meliputi pula bidang milik perindustrian. 

hukum perjanjian #1

Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Kontrak adalah perjanjian  yang sifatnya tertulis.
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang 
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang 
diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah 
tekanan.

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat atau bisa juga berarti segala pokok hukum yang mengatur kepentingan perorangan. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. 


Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.