Monday, May 23, 2011

jurnal #2

Pendekatan Holistik Terhadap Hukum

Satjipto Rahardjo


Abstract



Ilmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwan hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum, melainkan juga di banyak tempat.
Misalnya psikologi modern telah gagal untuk menyajikan gambar tentang manusia secara utuh, karena hanya menampilkan gambar tentang kepingan-kepingan jiwa manusia. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang hukum, maka kesalahan tersebut perlu diperbaiki, yaitu dengan mengaitkan dunia positif-normatif kepada dunia kehidupan nyata. Metodologi analitis CartesianBaconian dan Newtonian tidak membawa kita kepada pemahaman yang benar tentang alam dan kehidupan. Metodologi baru yang menggantikan harus mengutuhkan, bukan memisah-misahkan. Pendekatan demikian disebut dengan pendekatan dan metodologi holistik. Paradigma holistik akan mengubah peta berhukum dan pembelajaran hukum yang selama ini memandu kita.

No comments:

Post a Comment