HUKUM, DEMOKRASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Fokky Fuad
ABSTRAK. Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal: prediktibilitas, fairness, dan efisiensi. Dalam upaya mencapai tiga hal tersebut di atas maka hukum diberdayakan sebagai sebuah sarana yang akan mampu mendorong proses-proses dalam pembangunan ekonomi. Peran hukum menjadi sangat penting ketika pembangunan memberikan dampak baik dampak kesejahteraan ekonomi, dimana pada hal ini pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan sebuah pembangunan ekonomi sebuah negara, tetapi pada sisi lain keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilihat dari keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi secara sadar mupun tidak juga berdampak sisi demokrastisasi. Demokrasi acapkali dianggap menjadi sebuah ancaman atas kesuksesan sebuah pembangunan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memperlihatkan kaitan hukum, demokrasi dan pembangunan ekonomi. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat penulis dapatkan bahwa hukum harus mampu menyeimbangkan antara keberhasilan pembangunan ekonomi dengan proses demokratisasi dalam sebuah negara.
No comments:
Post a Comment