Wednesday, May 11, 2011

hukum perjanjian #1

Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Kontrak adalah perjanjian  yang sifatnya tertulis.
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang 
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang 
diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah 
tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian
Kata  mampu  dalam hal ini adalah bahwa para 
pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan 
karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan 
orang-orang yang dalam undang-undang dilarang 
membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan
Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal 
yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad 
baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

No comments:

Post a Comment