Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya tertulis.
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang
diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para
pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan
karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan
orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan
Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal
yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad
baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.
No comments:
Post a Comment