Monday, May 23, 2011

jurnal #4

Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal
Oleh :
Elfira Taufani, S.H., M.Hum[1]
Abstrak : Hukum ekonomi keuangan merupakan salah satu bagian dari hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan dari pasar modal.  Dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) selain memuat sanksi administrasi juga dilengkapi sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang ketentuan pidana (Pasal 103 s/d Pasal 110).  Walaupun undang-undang ini telah dilengkapi dengan sankisi pidana, tapi dalam praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku pasar. Bapepam sebagai lembaga pengawas, dalam menyelesaikan kasus-kasus pasar modal ini,
lebih banyak menggunakan sanksi administrasi, dari pada jalur pidana, walaupun kasus tersebut mempunyai kecenderungan sebagai kasus pidana.  Selama UUPM No. 8 Tahun 1995 diundangkan,  baru terdapat satu kasus pasar modal yang diselesaikan melalui jalur pidana,  yang saat ini telah selesai pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi DKI

No comments:

Post a Comment