Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal
Oleh :
Elfira Taufani, S.H., M.Hum[1]
Abstrak : Hukum ekonomi keuangan merupakan salah satu bagian dari hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan dari pasar modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) selain memuat sanksi administrasi juga dilengkapi sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang ketentuan pidana (Pasal 103 s/d Pasal 110). Walaupun undang-undang ini telah dilengkapi dengan sankisi pidana, tapi dalam praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku pasar. Bapepam sebagai lembaga pengawas, dalam menyelesaikan kasus-kasus pasar modal ini,
lebih banyak menggunakan sanksi administrasi, dari pada jalur pidana, walaupun kasus tersebut mempunyai kecenderungan sebagai kasus pidana. Selama UUPM No. 8 Tahun 1995 diundangkan, baru terdapat satu kasus pasar modal yang diselesaikan melalui jalur pidana, yang saat ini telah selesai pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi DKI
lebih banyak menggunakan sanksi administrasi, dari pada jalur pidana, walaupun kasus tersebut mempunyai kecenderungan sebagai kasus pidana. Selama UUPM No. 8 Tahun 1995 diundangkan, baru terdapat satu kasus pasar modal yang diselesaikan melalui jalur pidana, yang saat ini telah selesai pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi DKI
No comments:
Post a Comment