Ini cerpen satu"nya yang saya buat waktu kelas 1 smp hari Selasa tanggal 9 Desember 2003 sebagai tugas dari pelajaran Bahasa Indonesia ahaha jadi maklum aja kalo agak" aneh hihi
Judulnya disini adalah. . .
Pelayanan jasa hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Untuk pertama kalinya didaftar merek no. 1 (satu) oleh Hulpbureua Voor den Industrieelen Eigendom pada tanggal 10 Januari 1894 di Batavia. |
Berdasarkan Reglement Industrieelen Eigendom 1912 Stbl. 1912-545 jo 1913-214, yang melakukan pendaftaran merek di Indonesia adalah Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom di bawah Department Van Justitie yang waktu itu hanya khusus menangani pendaftaran merek. Kemudian berdasarkan Stbl. 1924 no. 576 ayat 2 ruang lingkup tugas Department Van Justitie meliputi pula bidang milik perindustrian. |